KPU: Minim Minat Calon Perseorangan Maju di Pilkada 2024, Ini Penyebabnya
KPU kemudian menunggu penyerahan persyaratan hingga Minggu, 12 Mei 2024.
Koordinator Divisi Teknis KPU RI itu menilai semestinya koordinasi dilakukan lebih awal bagi bakal calon kepala daerah perseorangan.
Pasalnya, perlu dilakukan pengunggahan data pada aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
KPU saat ini masih menunggu sembari meminta jajaran di provinsi maupun kabupaten/kota untuk memberi informasi ke KPU RI apabila terdapat bakal calon yang mengajukan pendaftaran lewat jalur non-partai tersebut.
“Nanti setelah tahapan ini dilewati tanggal 13 Mei kami akan sampaikan ke publik berapa banyak bacalon perseorangan yang menyerahkan dukungannya,” tutur Idham Holik. (lia/JPNN)
Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut minim minat calon perseorangan untuk maju pada Pilkada 2024, ini penyebabnya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News