Rekapitulasi Suara di 57 Kecamatan Berlanjut, KPU Bali Blak-blakan
Menurut John Darmawan, proses rekapitulasi terhadap lima jenis surat suara ini dijadwalkan berlangsung hingga 2 Maret 2024.
Setelah di PPK, proses selanjutnya berjenjang dilakukan rekapitulasi kembali di tingkat KPU kabupaten/kota 3-5 Maret, lanjut tingkat KPU provinsi hingga 9 Maret dan terakhir tingkat KPU RI.
Berdasar pengamatan yang sekarang sedang berjalan, tidak akan ada penambahan, waktunya cukup karena prosesnya panjang dari 15 sampai 2 Maret.
“Rata-rata kecepatan yang dilakukan oleh teman-teman di kecamatan satu hari bisa menyelesaikan dua desa karena metodenya tidak hanya dengan satu panel, tetapi mereka juga bisa memecah jadi tiga – empat panel,” tutur John Darmawan. (lia/JPNN)
Rekapitulasi suara di 57 kecamatan di Provinsi Bali berlanjut setelah berhenti karena dalam proses sinkronisasi, KPU Bali blak-blakan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News