Rekapitulasi Suara di 57 Kecamatan Berlanjut, KPU Bali Blak-blakan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di 57 kecamatan yang sebelumnya dihentikan sementara, kembali berlanjut.
Sebelumnya, KPU menghentikan rekapitulasi karena Sirekap yang terhubung dengan portal Pemilu2024.kpu.go.id dalam proses sinkronisasi.
“Hari ini 57 kecamatan sudah memulai lagi rekapitulasi, mulai dari pagi sampai selesai,” ujar Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan di Denpasar, Selasa (20/2).
John Darmawan mengatakan proses rekapitulasi terhenti karena KPU ingin menyelaraskan data pada portal Pemilu 2024 dengan formulir C Hasil yang menjadi pedoman.
John Darmawan menambahkan formulir C Hasil yang disajikan berdampingan dengan angka pembacaan sistem di portal adalah acuan otentik atau akurasi data.
Namun, yang disayangkan KPU Bali, kerap kali masyarakat pengunjung portal hanya melihat angka pembacaan sistem tanpa melihat bukti C Hasil yang riil dan transparan disajikan.
“Sebaiknya peserta pemilu yang tidak memiliki C Hasil masing-masing bisa mengunduh di portal, dijumlahkan itu lah angka riil yang diperoleh masing-masing calon.
Selain itu nanti yang menjadi proses tentu adalah rekapitulasi yang berjalan sesuai tingkatan,” kata John Darmawan.
Rekapitulasi suara di 57 kecamatan di Provinsi Bali berlanjut setelah berhenti karena dalam proses sinkronisasi, KPU Bali blak-blakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News