Begini Awal Dugaan Tindak Pidana Pemilu di Gianyar yang Disidik Kejati Bali, Ternyata

Jumat, 16 Februari 2024 – 07:49 WIB
Begini Awal Dugaan Tindak Pidana Pemilu di Gianyar yang Disidik Kejati Bali, Ternyata - JPNN.com Bali
Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Gede Sutirta. Foto: ANTARA/HO-Dokumen Pribadi.

bali.jpnn.com, GIANYAR - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana mendadak melakukan sidak ke Kejari Gianyar, kemarin (15/2).

Kapuspenkum Kejagung ini turun langsung untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidana pemilu di daerah itu.

Menurut Anggota Bawaslu Gianyar Wayan Gede Sutirta, terungkapnya kasus tersebut bermula ketika pada Rabu (14/2) sore ada seseorang yang datang melapor ke Bawaslu Gianyar.

Orang tersebut melaporkan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS 14 Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

KPPS di TPS 14 Desa Pering dilaporkan telah melakukan kecurangan dengan penggunaan hak suaranya digunakan oleh orang lain.

Dalam daftar absen di TPS, nama pelapor sudah tertandatangani untuk melakukan pilihan.

Padahal, yang bersangkutan belum melangsungkan hak pilihnya yang dibuktikan dengan jari yang tidak berisi tinta dan kesaksian orang-orang di TPS.

"Pelapor katanya sempat adu argumen dengan KPPS dan selanjutnya yang bersangkutan dan dua adiknya diberikan surat suara untuk menggunakan hak pilihnya," ujar Wayan Gede Sutirta.

Begini awal dugaan terjadinya tindak pidana Pemilu 2024 di Gianyar yang disidik Kejati Bali di TPS 14 Desa Pering Blahbatuh, ternyata
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News