Begini Respons KPU Bali saat Caleg DPD RI Ni Luh Djelantik Masuk Tim Ganjar–Mahfud MD
Yang pasti, KPU tidak membenarkan tindakan caleg DPD RI melaksanakan kampanye pemilu anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta presiden dan wakil presiden.
“Iya itu tidak benar tidak benar, yang berhak menindak Bawaslu.
Kan sudah ada aturannya yang boleh dan tidak boleh,” ujar Dewa Gede Lidartawan.
Dewa Gede Lidartawan menegaskan bahwa tidak boleh ada kampanye berbarengan kecuali bagi calon anggota DPR atau DPRD dengan calon presiden-wakil presiden.
Ketua Bawaslu Bali Putu Agus Tirta Suguna menanggapi munculnya nama Ni Luh Djelantik di TPD Bali Ganjar-Mahfud sebagai anggota direktorat narasi dan konten, media sosial, komunikasi politik dan jubir.
Nama Ni Luh Djelantik terdaftar bersama Mardiki Supriadi, Aulia Rachman, Tjokorda Gede Agung, dan Ivalatun Huma Anah.
“Saya cek dahulu di dokumen yang diberikan ke Bawaslu Bali.
Intinya, peserta pemilu tidak boleh menjadi tim pemenangan calon peserta pemilu lain,” tutur Putu Agus Tirta Suguna. (lia/JPNN)
Begini respons Ketua KPU Bali Dewa Gede Lidartawan saat caleg DPD RI Ni Luh Djelantik masuk Tim Pemenangan Daerah Ganjar – Mahfud MD di Bali
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News