Begini Respons KPU Bali saat Caleg DPD RI Ni Luh Djelantik Masuk Tim Ganjar–Mahfud MD
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kabar caleg DPD RI Ni Luh Djelantik masuk daftar Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Bali mengejutkan banyak pihak.
Pasalnya, berdasar Pasal 20 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, caleg DPD RI tidak boleh melaksanakan kampanye anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Bagaimana tanggapan KPU Bali?
Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan tidak mengetahui ada nama Ni Luh Djelantik masuk TPD Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Sudah disetorkan seluruh Bali, bukan di-ACC.
Dia melaporkan saja biar kita tahu antisipasi yang mana orangnya.
Namun, soal itu (Ni Luh Djelantik) saya tidak tahu. Saya tidak urus yang itu, yang mengurus Bawaslu,” kata Dewa Gede Lidartawan di Denpasar, Rabu (29/11).
Menurut Dewa Lidartawan, KPU Bali tidak berhak memberi persetujuan atau larangan atas nama-nama tersebut, hanya sebatas pemberitahuan.
Begini respons Ketua KPU Bali Dewa Gede Lidartawan saat caleg DPD RI Ni Luh Djelantik masuk Tim Pemenangan Daerah Ganjar – Mahfud MD di Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News