Ni Luh Djelantik Kaget Dicatut Masuk Tim Ganjar – Mahfud MD, Responsnya Tegas

Ni Luh Djelantik mengaku tahu posisinya sebagai calon independen pada Pemilu 2024 sehingga semestinya tak terlibat mendukung salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden.
Dasarnya adalah Pasal 20 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur bahwa calon DPD RI tidak boleh melaksanakan kampanye pemilu anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta presiden dan wakil presiden.
“Ada kontestasi politik yang saya harus lewati dan seluruh rakyat Bali punya kepentingan bukan hanya suara yang mencoblos kami.
Seluruh rakyat Bali punya kepentingan menjadikan saya sebagai wakil mereka.
Jadi, dari pihak TKN dari pihak TKD Bali yang saya harapkan bisa memberikan klarifikasi terkait nama saya yang dicantumkan di sana,” ucapnya.
Ni Luh Djelantik berharap ketiga pasangan calon berkontestasi dengan asas luberjurdil.
Jika benar didaulat sebagai juru bicara, maka dirinya akan menjalankan mandat itu.
“Nantinya saya akan menyampaikan dan membuat sebuah ruang pertemuan dengan para juru bicara dari kandidat nomor satu, dua, dan tim pemenangan mereka termasuk partai yang menjadi pengusungnya.
Calon anggota DPD RI Ni Luh Djelantik kaget namanya dicatut masuk Tim Pemenangan Daerah Ganjar Pranowo – Mahfud MD daerah Bali, responsnya tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News