Warning Bawaslu Bali! Segera Turunkan Baliho Setelah Penetapan DCT, Ini Catatannya

Khusus untuk partai politik masih diperbolehkan sosialisasi dengan metode pemasangan bendera partai hingga 27 November mendatang.
Demikian pula pertemuan terbatas masih diperbolehkan sepanjang yang dilibatkan hanya kader-kader partai.
Terkait alat peraga kampanye pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden juga tidak boleh terpasang dari 14-27 November 2023 karena jadwal penetapan pasangan calon presiden dan cawapres pada 13 November 2023.
"Capres-cawapres dan partai pengusungnya juga tidak boleh melakukan kampanye dari 14 November-27 November 2023.
Jika tetap melanggar maka dilakukan langkah-langkah penanganan pelanggaran," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali itu.
Jika masih ada yang "bandel" dipasang dalam masa tenggang setelah penetapan DCT dari 3 - 27 November 2023, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan.
"Sedangkan untuk baliho-baliho yang dipasang sebelum tanggal 4 November 2023 bukan menjadi ranah Bawaslu karena calon anggota DPR/DPRD dan DPD baru ditetapkan pada 3 November 2023," tutur Wayan Wirka. (lia/JPNN)
Warning Bawaslu Bali untuk parpol dan caleg DPR, DPD dan DPRD! segera turunkan baliho setelah penetapan DCT, ini catatannya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News