Warning Bawaslu Bali! Segera Turunkan Baliho Setelah Penetapan DCT, Ini Catatannya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mengeluarkan warning untuk semua partai politik peserta Pemilu 2024.
Bawaslu Bali minta parpol dan bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi/kabupaten/kota serta calon anggota DPD RI menurunkan baliho yang terpasang setelah ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
KPU Bali diketahui telah menetapkan DCT calon anggota DPR RI hingga DPD RI, Jumat (3/11) kemarin.
Artinya, sejak Sabtu hari ini (4/11) hingga 27 November 2023 mendatang tidak boleh ada atribut-atribut parpol maupun calon anggota legislatif dan calon DPD yang terpasang.
“Juga tidak boleh ada kegiatan kampanye sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November mendatang," ujar anggota Bawaslu Bali Wayan Wirka.
Tahapan kampanye untuk Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Saat masa kampanye, alat peraga kampanye (APK) yang telah diatur jumlahnya hanya boleh terpasang pada zona-zona yang telah ditentukan oleh KPU.
Menurut Wayan Wirka, Bawaslu dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota sudah menyampaikan surat imbauan kepada parpol agar dapat menurunkan sendiri baliho dan alat peraga kampanye lainnya yang sudah terpasang.
Warning Bawaslu Bali untuk parpol dan caleg DPR, DPD dan DPRD! segera turunkan baliho setelah penetapan DCT, ini catatannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News