Mengejutkan, Mantan Sekjen Laskar Bali Ketut Ismaya Gagal Jadi Calon DPD RI, Ternyata

Dewa Lidartawan mengatakan persyaratan mengenai mantan terpidana sudah tercantum dalam Peraturan KPU.
Oleh karena itu, kata dia, KPU Bali mengaku tak dapat memutuskan sendiri.
“Itu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak bisa saya prediksi.
Kalau sudah bisa diprediksi mungkin tidak usah saja.
Saat diputuskan untuk diplenokan semua (bakal calon) sudah tahu dokumennya lengkap, ada pendapat hukum pengadilan, lapas sudah diklarifikasi, dan kesimpulannya tidak memenuhi syarat,” ucap Dewa Lidartawan.
Menurut Dewa Lidartawan, untuk 17 bakal calon yang belum memenuhi syarat masih diberikan kesempatan dalam verifikasi administrasi perbaikan yang berlangsung dua minggu.
Untuk kelengkapan berkas dapat dikumpulkan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Proses verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Bali berlangsung 10 Juli-6 Agustus 2023. (lia/JPNN)
Kabar mengejutkan datang dari KPU Bali. Mantan Sekjen Laskar Bali Ketut Ismaya gagal menjadi bakal calon DPD RI, ternyata
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News