Berkas Bacalon DPD RI Dapil Bali Ini Dikembalikan, Ada Kekeliruan Mendasar
bali.jpnn.com, DENPASAR - KPU Bali mengembalikan berkas pendaftaran salah satu bakal calon anggota DPD RI atas nama I Gusti Agung Ngurah Sudarsana.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan terdapat kekeliruan dan harus diperbaiki yang bersangkutan menjelang Pemilu 2024.
Sampai pukul 13.00 WITA kemarin, ada tiga bacalon anggota DPD RI yang mendaftar ke KPU Bali.
“Yang nomor dua (I Gusti Agung Ngurah Sudarsana, red) ditemukan ada ketidaksesuaian antara surat pengantar dan nomor surat keputusan (SK) yang berbeda," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Menurut Dewa Lidartawan, kekeliruan itu kesalahan fatal karena berkas tersebut masuk dalam persyaratan wajib, berbeda halnya dengan kekeliruan lain yang baru diperiksa saat verifikasi administrasi nanti.
Dewa Lidartawan mengatakan KPU Bali memberi kesempatan kepada I Gusti Agung Ngurah Sudarsana untuk memperbaiki berkas dan kembali mengumpulkannya tidak lebih dari 14 Mei pukul 23.59 WITA.
Tanggal tersebut adalah batas maksimal pendaftaran bakal calon anggota DPD RI.
"Nanti ada masa pengecekan atau verifikasi administrasi yang dimulai setelah 14 Mei, di sana baru ada perbaikan kalau ada salah.
Berkas Bacalon DPD RI Dapil Bali I Gusti Ngurah Sudarsana dikembalikan, ada kekeliruan mendasar yang harus segera diperbaiki
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News