Heboh Bacalon DPD RI Dapil Bali Daftar Pakai Mobil Pelat Merah, Bawaslu Merespons Tegas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Sekretariat KPU Bali di Kawasan Renon, Denpasar, Jumat (12) sore heboh.
Sekitar pukul 15.00 WITA, satu unit mobil berwarna hitam dengan nomor polisi DK 274 L terparkir di halaman KPU Bali.
Informasi yang beredar, mobil itu merupakan kendaraan yang diberikan kepada MUI Gianyar dan digunakan tim salah satu bakal calon (bacalon) DPD RI dapil Bali mendaftar ke KPU.
Bawaslu Bali yang menerima kabar ada bacalon memakai mobil pelat merah mendaftar segera bereaksi keras.
Bawaslu Bali meminta mobil tersebut keluar dari Kantor KPU karena melanggar aturan.
"Iya baru tahu itu, saya diberi informasi terus turun.
Saya konfirmasi kepada narahubungnya dan dikoordinasikan untuk dipindahkan ke luar area KPU," kata anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia.
Menurut Rudia, seorang bacalon, calon, maupun tim tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Heboh bacalon DPD RI dapil Bali mendaftar memakai mobil pelat merah ke KPU Bali, Jumat (12/5) sore, Bawaslu Bali merespons tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News