Irjan Iqbal Pastikan Pecat Bripka MN, Ini Kesalahan Terbesar Tersangka
bali.jpnn.com, MATARAM - Ulah Bripka MN, 36, menembak mati teman kerjanya Briptu Hairul Tamimi, 26, membuat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen M. Iqbal berang.
Orang nomor satu di Polda NTT ini memastikan akan memecat anggota Bhabinkamtibmas Polsek Wanasaba ini dalam waktu dekat.
"Saya selaku kepala Polda NTB akan memproses sesuai aturan yang berlaku, dengan tegas.
Baca Juga:
Saya pastikan oknum tersebut di proses pidana dan akan saya pecat sesuai dengan mekanismenya," kata Irjen M Iqbal.
Setidaknya ada dua kesalahan besar yang dilakukan Bripka MN sebagai anggota Polri.
Yakni yang berkaitan sanksi disiplin dan kode etik Polri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 43/2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Bagi Anggota Polri.
Menurut Irjen M.Iqbal, sanksi pecat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia ini diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Hal tersebut diatur dalam pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Polri.
Irjen Iqbal pastikan akan memecat Bripka MN setelah menembak mati teman kerjanya Briptu Hairul Tamimi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News