Husnan Bunuh Adik Ipar saat Tidur Nyenyak, Lihat Nih Betapa Sadisnya Aksi Tersangka
Adegan inti terlihat pada adegan sembilan saat tersangka menusuk adik iparnya secara berulang hingga membuat korban tewas di tempat tidurnya.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP lantaran ada indikasi pembunuhan berencana.
Indikasi tersebut diketahui dari persiapan pelaku menyiapkan pisau untuk menghabisi adik iparnya.
“Pisau yang digunakan sudah dipersiapkan terlebih dahulu.
Ini yang jadi alasan kuat penyidik mempersangkakan tersangka dengan pasal pembunuhan berencana,” paparnya.
Pantauan Radarlombok.co.id, adegan satu mulai saat tersangka Husnan dan korban cek-cok mulut di depan rumah tersangka.
Tersangka lalu masuk kamar.
Sekitar pukul 23.00 Wita tersangka tidur dan terbangun sekitar pukul 00.30 Wita.
Polresta Mataram menggelar rekonstruksi pembunuhan Husnan kepada adik iparnya sendiri saat tidur nyenyak. Rekonstruksi mengungkap aksi sadis pelaku
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News