Sosok Tarif; Jadi Bandar Narkoba Sejak 30 Tahun Silam, Kuasai Peredaran Barang Haram di Loteng
Hanya saja polisi membutuhkan barang bukti untuk menangkap lelaki berperawakan kecil itu.
Setelah berbulan-bulan mengintai pelaku, polisi akhirnya berhasil membongkar bisnis pelaku.
Polisi memiliki bukti kuat bahwa Tarip adalah seorang pengedar narkoba selama ini.
“Dari hasil penggeledahan kami amankan barang bukti sabu seberat 6,34 gram, 11 bandel klip transparan, empat buah HP, dua buah dompet dan uang tunai Rp17 juta diduga hasil penjualan sabu,’’ paparnya.
Menurut Iptu Hizkia, pelaku Tarif dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kita juga akan terus memegang komitmen untuk perang terhadap peredaran narkotika, khususnya di Desa Beleka.
Desa ini menjadi prioritas utama pemberantasan narkotika,” paparnya.
Yang mengejutkan, kepada petugas, Tarif mengaku barang haram itu didapatkan dari bandar lain di kawasan Lombok Timur.
Sosok Tarif di mata masyarakat dikenal kalem. Tidak menyangka ternyata dia adalah bandar narkoba di kawasan Lombok Tengah yang telah beraksi 30 tahun terakhir
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News