Buruh Bangunan Cabuli Pelajar SMP di Hotel Karena Ngebet Ajak Kawin Lari, Begini Ending-nya
Rabu, 06 Oktober 2021 – 11:33 WIB
Penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Mataram yang menetapkan M sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 e UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (RL/der/JPNN)
Polresta Mataram menangkap seorang pria berusia 37 tahun yang nekat mencabuli pelajar SMP. Terungkap pelaku ingin ngajak kawin lari
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News