Begini Aksi Remaja 17 Tahun di Loteng Cabuli Bocah 5 Tahun Terungkap, Miris
Sabtu, 02 Oktober 2021 – 19:39 WIB
tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Proses penyidikan masih berjalan,” pungkasnya.(RL/sal/JPNN)
Polisi mengungkap aksi bejat remaja 17 di Batukliang, Lombok Tengah yang tega mencabuli bocah 5 tahun
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News