Sembunyikan Sabu di Perut, Kurir Lintas Provinsi Dibekuk, Begini Trik Tersangka, Cerdik
Selasa, 31 Agustus 2021 – 18:21 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas AKBP Herman Suriyono. (RL/lie/JPR)
Pengedar sabu lintas provinsi Kocek berhasil dibekuk aparat Polres Lombok Timur usai turun dari bandara. Pelaku diciduk setelah menyembunyikan sabu di perut
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News