Tak Kapok Mencuri, Dua Residivis di Kota Mataram Didor Polisi

Kamis, 05 Agustus 2021 – 12:23 WIB
Tak Kapok Mencuri, Dua Residivis di Kota Mataram Didor Polisi - JPNN.com Bali
Dua residivis kasus pencurian di Kota Mataram dibekuk setelah membobol rumah warga. Polisi terpaksa menghadiahi keduanya dengan timah panas lantaran berusaha kabur. (Istimewa/Radar Lombok)

Sebagai gantinya, pelaku mencuri televisi dan handpone. Hasil curian itu kemudian dijual. Uang hasil penjualan kemudian digunakan pelaku untuk membeli tuak.

“Mereka hobinya minum tuak. Jika modal habis mereka kembali melakukan pencurian,” kata Kompol Adi Budi Astawa.

Keduanya dijerat penyidik kepolisian melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (rl/der/JPR)

MB dan SW, dua residivis kasus pencurian didor polisi dari Polresta Mataram saat berusaha kabur. Keduanya dibekuk atas sejumlah kasus pencurian di Mataram

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News