Tak Kapok Mencuri, Dua Residivis di Kota Mataram Didor Polisi
Kamis, 05 Agustus 2021 – 12:23 WIB
Sebagai gantinya, pelaku mencuri televisi dan handpone. Hasil curian itu kemudian dijual. Uang hasil penjualan kemudian digunakan pelaku untuk membeli tuak.
“Mereka hobinya minum tuak. Jika modal habis mereka kembali melakukan pencurian,” kata Kompol Adi Budi Astawa.
Keduanya dijerat penyidik kepolisian melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (rl/der/JPR)
MB dan SW, dua residivis kasus pencurian didor polisi dari Polresta Mataram saat berusaha kabur. Keduanya dibekuk atas sejumlah kasus pencurian di Mataram
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News