Polisi Gerebek Indekos di Sandubaya, Ciduk 4 Terduga Pelaku Narkoba, Anda Kenal?

Sabtu, 05 Februari 2022 – 21:55 WIB
Polisi Gerebek Indekos di Sandubaya, Ciduk 4 Terduga Pelaku Narkoba, Anda Kenal? - JPNN.com Bali
Empat terduga pelaku diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. (Humas Polri)

Saat ini kami belum mendapat keterangan lebih lanjut dari keempat terduga tentang motif, maupun asal usul barang tersebut,” bebernya.

Keempat pelaku dijerat Pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.

Kasatnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengingatkan siapa saja yang mencoba membantu para tersangka terbebas dari jerat pidana.

“Kami ingatkan kepada masyarakat, proses hukum ini harus tetap jalan.

Tidak akan ada yang bisa bebaskan bila terduga atau tersangka sudah terbukti melanggar, maka pasti jalani proses hukum,” tegas Kompol Yogi. (lia/jpnn)

Polisi Mataram gerebek tempat indekos di Sandubaya, Mataram, ciduk 4 terduga pelaku narkoba, apa anda kenal?

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News