Cegah Omicron, Begini Syarat Masuk ke NTT Via Mota Ain

Selasa, 04 Januari 2022 – 14:17 WIB
Cegah Omicron, Begini Syarat Masuk ke NTT Via Mota Ain - JPNN.com Bali
Rapat Koordinasi dan penyusunan nota kesepahaman antara Imigrasi Atambua, BNPP PLBN Motaain, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Belu, dan Bea Cukai Atambua terkait pengelolaan penanganan pelintas batas negara yang melintas melalui PLBN Mota Ain. Foto: ANTARA/HO

bali.jpnn.com, KUPANG - Kantor Imigrasi Kelas II A Atambua bersama pemerintah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur sepakat untuk mengkarantika setiap pelintas batas internasional yang masuk ke wilayah NTT melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain dalam rangka mencegah masuknya varian baru Omicron. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Kupang K.A. Halim saat dihubungi dari Kupang, Selasa (4/1) mengatakan, para pelintas batas yang masuk melalui PLBN Mota Ain wajib menjalani karatina walaupun saat masuk sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

"Setiap pelintas batas akan dikarantina di tempat yang telah ditentukan oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Belu untuk dipantau lebih lanjut kondisi kesehatan mereka sebagai langkah pencegahan masuknya virus COVID-19 varian baru yang mungkin terbawa dari luar wilayah Indonesia," katanya.

Hal ini disampaikannya ketika dikonfirmasi soal hasil rapat koordinasi dan penyusunan nota terkait pengelolaan penanganan pelintas batas negara yang melintas melalui PLBN Mota Ain dalam rangka mencegah penyebaran varian baru virus COVID-19 pada Senin (3/1).

"Mereka yang masuk melalui PLBN kalaupun sehat tetap diwajibkan menjalani karantina terlebih dahulu untuk memantau kondisi kesehatan selama beberapa hari setelah masuk ke Indonesia," tambah dia. 

Pengecualian terhadap ketentuan karantina akan diberikan bagi pelintas batas dengan kriteria khusus yakni; pemegang paspor diplomatik, pemegang paspor dinas, serta pemegang paspor biasa yang memiliki kepentingan mendesak seperti kepentingan untuk berobat atau mengalami kedukaan. 

Pihaknya siap mendukung pelaksanaan kebijakan daerah sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19, dan bersama-sama dengan instansi terkait melaksanakan alur kebijakan yang akan disepakati dalam pertemuan ini. 

Dinas Kesehatan NTT sendiri sudah melaporkan bahwa hingga saat ini COVID-19 varian baru belum masuk di NTT, karena itu harapannya protokol kesehatan harus terus diterapkan dalam kegiatan sehari-hari. (Antara/ket/JPNN)

Cegah masuknya Omicron, PLBN Mota Ain tentukan syarat untuk masuk ke NTT

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News