Pinjol Dijebloskan ke Penjara Gara-gara Miras, Aksinya Memang Keterlaluan
Kamis, 16 Desember 2021 – 09:24 WIB
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (lia/JPNN)
Tersangka Pinjol dijebloskan ke penjara gara-gara miras. Aksinya memang keterlaluan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News