Kombes Helmi: Dengar Kamu Yusman, Gua Cari Lu Ya
Tidak ada ampun bagi residivis yang kembali berulah.
"Dengar kamu Yusman Rizal (YR), segera serahkan diri kamu.
Kamu itu baru keluar dari penjara, sekarang sudah main lagi.
Gua cari lu ya.
Kalau lu nggak serahkan diri, kita kejar, kita tangkap," ancam Kombes Helmi kepada awak media di Mapolda NTB kemarin.
Dari kasus ini, pelaku HS dan AD yang ditangkap kecuali A telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut hasil penyidikan, HS, AD ,dan YS telah melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Untuk satu lagi, inisial A, belum jadi tersangka, masih saksi dan dalami keterlibatannya," pungkasnya. (antara/lia/JPNN)
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra minta Yusman Rizal menyerah, daripada dikejar terus sama polisi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News