Harmonisasi RPermen PKP Tuntas, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Punya Rumah

Pertama, pencantuman “besaran penghasilan” ke dalam judul RPermen tersebut.
Kedua, pemisahan pengaturan mengenai besaran penghasilan MBR ke dalam bab tersendiri.
Ketiga, yaitu perubahan perincian mengenai zonasi wilayah dan besaran nilai penghasilan orang perseorangan.
“Dari hasil harmonisasi maka terdapat tiga ruang lingkup di rancangan permen ini, yaitu besaran penghasilan MBR, kriteria MBR, persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR,” kata Menkum Supratman.
Menkum Supratman berharap terbitnya peraturan ini dapat mendukung terwujudnya program Presiden Prabowo untuk membangun tiga juta rumah.
“Saya berharap dengan peraturan ini bisa membuat gairah pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana program Presiden Prabowo bisa lebih mudah diwujudkan,” ujar Menteri Supratman.
Harmonisasi merupakan salah satu fungsi Kemenkum yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP).
Harmonisasi menjadi salah satu tahapan yang wajib dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Rpermen PKP Nomor 5 Tahun 2025 mengatur Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News