Polemik Notaris Pensiun dan Meninggal di NTB Belum Tuntas, Kemenkum Turun Tangan

Harapannya jika ada para pihak yang membutuhkan salinan terhadap akta tersebut dapat segera dilakukan.
Pengaturan terkait pemberhentian Notaris baik yang pensiun maupun meninggal dunia telah diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Itu artinya sudah seharusnya Notaris dapat melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menekankan kepada Notaris untuk dapat menjalankan jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Termasuk kode etik sebagai pedoman dalam menjalankan tugas agar nantinya dapat meminimalisir permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari dalam pelaksanaan tugas. (jpnn)
Rapat ini membahas beberapa hal yang berhubungan dengan Notaris yang pensiun dan meninggal dunia pada 2024 yang sampai saat ini belum tuntas.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News