Kadiv Yankum Bertemu Organisasi Perkawinan Campuran NTB, Bahas 2 Layanan Penting Ini

“Jadi, Kantor Wilayah punya data sekaligus mendorong penegasan status Warga Negara Indonesia bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran tersebut berikut kendala dan hambatan Organisasi Perkawinan Campuran selama ini di NTB," kata Farida.
Puri Adriatik Chasanova ikut menjelaskan terkait Layanan Pewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Ida Faridah menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB untuk menginisiasi pertemuan ini.
Menurut Ida Faridah, anggota yang tergabung dalam Organisasi Perkawinan Campuran Provinsi NTB kurang lebih 100 orang dari 5.000 orang di seluruh Indonesia.
“Organisasi Perkawinan Campuran Provinsi NTB siap mendukung program kerja Kantor Wilayah untuk bersama-sama mencari data pelaku perkawinan campuran ke Dinas/Lembaga/Kementerian terkait yang menangani Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan," tutur Ida Faridah.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menekankan perlunya untuk mengembangkan atau meningkatkan ideologi kebangsaan Negara Indonesia terutama terhadap anak-anak hasil perkawinan campur. (jpnn)
Farida menyampaikan agar Organisasi Perkawinan Campuran dapat menyampaikan program kerja yang akan dilaksanakan pada tahun ini.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News