Raperwali Bima Multitafsir & Bias Normal, Ini Saran Kemenkum NTB

Kamis, 27 Februari 2025 – 08:25 WIB
Raperwali Bima Multitafsir & Bias Normal, Ini Saran Kemenkum NTB - JPNN.com Bali
Kemenkum NTB memberikan pendampingan terkait Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Bima, Rabu kemarin (26/2). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kemenkum NTB kembali memberikan pendampingan terkait Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Bima, Rabu kemarin (26/2).

Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat yang sebelumnya telah dilaksanakan untuk dilakukan pembahasan terhadap beberapa pasal terkait dengan teknis pelaksanaan perjalanan dinas oleh Pemerintah Kota Bima.

Ada beberapa hal yang dibahas dalam rapat kemarin.

Pertama, dari segi substansi baik dasar mengingat maupun menimbang di mana harus memuat dasar hukum yang berkaitan dengan materi muatan yang diatur.

Materi muatan masih perlu disesuaikan kembali dengan dasar peraturan yang mengatur baik itu dari peraturan menteri maupun peraturan pelaksananya.

Kedua, dari segi teknik penulisan baik dari perumusan norma pasal per pasal masih banyak yang perlu disempurnakan sesuai dengan ketentuan di dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB memfasilitasi dalam perubahan terhadap struktur norma pasal demi pasal agar tidak menimbulkan multitafsir dan bias norma.

Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati beserta jajaran terus berkomitmen dalam memfasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan baik dari Pemerintah Daerah maupun DPRD, sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas. (jpnn)

Tim Perancang Kemenkum NTB memfasilitasi dalam perubahan terhadap struktur norma pasal demi pasal agar tidak multitafsir dan bias norma.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News