Korban Tewas Aksi Pelaku Speeding Mulai Terungkap, Remaja 18 Tahun Jadi Tersangka

W dijadikan tersangka karena menyebabkan pria misterius tewas dalam kejadian tersebut.
“W sudah ditahan,” kata AKP Yusuf Dwi Admodjo.
Menurut AKP Yusuf, remaja W ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Enam teman W justru ikut terjatuh, bukan penyebab utama kecelakaan,” imbuhnya.
AKP Yusuf mengatakan hanya memberikan sanksi tilang lantaran ikut terlibat dalam aksi speeding.
Penyidik Satlantas Polresta Denpasar menjerat tersangka W melanggar Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Menurut informasi, kejadian bermula ketika korban mengendarai motor Mio DK 4985 FBE di tempat kejadian perkara (TKP), Senin dini hari pukul 02.00 WITA.
Korban yang disebut-sebut berasal dari Tebing Tinggi, Sumatra Utara melaju dari arah barat menuju timur.
Berdasar identifikasi sementara, pria misterius yang menjadi korban tewas dalam insiden speeding di Denpasar itu adalah warga Tebing Tinggi, Sumatra Utara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News