Korban Tewas Aksi Pelaku Speeding Mulai Terungkap, Remaja 18 Tahun Jadi Tersangka

Selasa, 15 April 2025 – 20:05 WIB
Korban Tewas Aksi Pelaku Speeding Mulai Terungkap, Remaja 18 Tahun Jadi Tersangka - JPNN.com Bali
Ilustrasi borgol. Penyidik Polresta Denpasar menetapkan seorang remaja 18 tahun berinisial W yang terlibat aksi speeding di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar yang menyebabkan seorang pria misterius tewas. Ilustrasi foto: Humas Polresta Denpasar

W dijadikan tersangka karena menyebabkan pria misterius tewas dalam kejadian tersebut.

“W sudah ditahan,” kata AKP Yusuf Dwi Admodjo.

Menurut AKP Yusuf, remaja W ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Enam teman W justru ikut terjatuh, bukan penyebab utama kecelakaan,” imbuhnya.

AKP Yusuf mengatakan hanya memberikan sanksi tilang lantaran ikut terlibat dalam aksi speeding.

Penyidik Satlantas Polresta Denpasar menjerat tersangka W melanggar Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Menurut informasi, kejadian bermula ketika korban mengendarai motor Mio DK 4985 FBE di tempat kejadian perkara (TKP), Senin dini hari pukul 02.00 WITA.

Korban yang disebut-sebut berasal dari Tebing Tinggi, Sumatra Utara melaju dari arah barat menuju timur.

Berdasar identifikasi sementara, pria misterius yang menjadi korban tewas dalam insiden speeding di Denpasar itu adalah warga Tebing Tinggi, Sumatra Utara.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News