Bareskrim Bongkar Praktik Pengoplosan LPG di Gianyar, Ada 4 Tersangka
Selasa, 11 Maret 2025 – 14:01 WIB

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin bersama jajaran Ditjen Migas dan pejabat Polda Bali menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana migas berupa pengoplosan LPG di Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, Selasa (11/3). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Brigjen Nunung mengatakan para tersangka melakukan pengoplosan gas dengan cara menggunakan alat berupa pipa besi.
Pipa besi itu digunakan untuk memindahkan gas dari LPG tabung 3 kg subsidi ke LPG tabung 12 kg dan LPG tabung 50 kg yang berada dalam keadaan kosong, dibantu dengan balok es sebagai pendingin tabung.
Untuk satu tabung gas 12 Kg, mereka membutuhkan empat tabung gas 3 kg, sedangkan untuk mengisi satu tabung gas 50 kg diperlukan 18 tabung gas 3 kg.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (lia/JPNN)
Bareskrim Polri membongkar praktik serupa di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, Selasa (11/3).
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News