Warga Sumobito Jombang Jatim Bobol ATM Bank di Denpasar, Muncul Percikan Api

Kompol Herson Djuanda mengatakan pelaku menggunakan keahliannya sebagai tukang las dengan mengebor mesin ATM yang berada di pinggir jalan itu.
Pelaku memakai sejumlah peralatan saat beraksi, seperti oksigen dan LPG 3 kg.
"Modus pelaku merusak mesin ATM dengan cara menggunakan mesin las.
Kami juga menemukan barang bukti seperti alat-alat las, tabung oksigen dan LPG," kata Kompol Herson Djuanda.
Kepada polisi, pelaku Ely Hariyanto mengaku membeli barang-barang tersebut secara daring.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku sudah terlebih dahulu melakukan survei lokasi dan waktu yang tepat untuk beraksi.
“Motif pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan ingin mendapatkan uang secara instan,” tuturnya.
Penyidik Polsek Denpasar Selatan membidik Eli Hariyanto melanggar Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (lia/JPNN)
Ely Hariyanto, 41, Warga Dusun Wonokoyo RT.001 RW.001 Desa Curah Malang, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur membobol ATM Bank BNI, Jumat (31/12) dini hari
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News