Bos PO Pariwisata Rombongan Pelajar SMK TI Global Bali Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
Jadi kami memperoleh empat alat bukti dari beberapa pihak," ujar Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata.
Setelah menemukan empat alat bukti, polisi melakukan pendalaman dan disimpulkan bahwa faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.
Ada dugaan kecelakaan tersebut tidak hanya karena faktor kelalaian manusia, tetapi juga akibat adanya sistem pengereman yang tidak berfungsi ketika bus tersebut dioperasionalkan.
Hal itu dibuktikan dengan temuan uji angkut dan KIR yang statusnya sudah tidak berlaku atau kadaluarsa.
Menurut Kapolres Batu, tersangka RW sudah mengetahui bahwa sistem pengereman bus tidak dalam kondisi layak.
"Sehingga timbul sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan total empat korban meninggal korban empat meninggal dunia dan 10 luka-luka," ucap Kapolres Batu.
Penyidik Polres Batu menjerat tersangka RW melanggar Pasal 311 Ayat 2, 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP.
Dengan pasal tersebut, maka pemilik akan terancam paling lama dipenjara selama 12 tahun atau denda Rp 24 juta. (lia/JPNN)
Polres Batu, Jawa Timur, menetapkan satu tersangka tambahan pada insiden kecelakaan maut rombongan bus pelajar SMK TI Global Badung Bali
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News