Rekonstruksi Pengeroyokan Berujung Kematian Pria NTT di Bali Ungkap Fakta Baru
Kamis, 16 Januari 2025 – 09:22 WIB
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 355 ayat (1) dan/atau Pasal 170 ayat (2) tentang penganiayaan berat. (lia/JPNN)
Tersangka Fiktor Fikir dan lima lainnya berinisial P, T, I, H, dan T melakukan 33 adegan rekonstruksi di tempat kejadian perkara, Jalan Pulau Seram, Denpasar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News