Jejak DPO Kasus Lab Hasis di Uluwatu Bali Roman Nazarenko, tak Terduga
Senin, 23 Desember 2024 – 13:15 WIB
Roman Nazarenko selama pelariannya diketahui sudah berada di Bangkok, Thailand selama tiga setengah bulan.
Baca Juga:
"Mendapatkan informasi itu, Atase Polri KBRI Bangkok langsung melaksanakan koordinasi secara intensif terhadap seluruh stakeholder agar pelaku dapat segera dipulangkan ke Indonesia," ujar Brigjen Mukti Juharsa.
Penyidik Polri menjerat Roman Nazarenko melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 113 Ayat 2 dan Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau denda Rp 10 miliar. (lia/JPNN)
DPO kasus clandestine lab jenis hasis di Uluwatu, Badung, Bali, Roman Nazarenko alias RN yang tertangkap di Thailand ternyata berperan penting
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News