Eks Pejabat Pemkot Denpasar Berstatus Residivis Dijebloskan Jaksa ke Penjara

Total dana hibah yang dipakai mencapai Rp 2,4 miliar.
Namun, untuk perhitungan pastinya, pihaknya masih melakukan penghitungan terkait dengan jumlah pasti kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan tersangka.
"Terhadap tersangka sekarang dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan Bali.
Statusnya sebagai tahanan penyidikan," kata Kajari Denpasar Agus Setiadi.
Menurut Kajari Denpasar, penyidik masih mendalami modus lain dari tersangka, apakah ada atau tidak keterlibatan orang lain dalam perkara ini.
Penyidik Kejari Denpasar menjerat tersangka persangkaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penyidik juga menjerat dengan persangkaan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (lia/JPNN)
Penyidik Kejari Denpasar menetapkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram, 55, sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News