Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Terbongkar di Karangasem, Sebegini Omzetnya, Wow
Ditemukan juga beberapa botol kapasitas 1,5 liter yang telah berisi BBM Pertalite dan puluhan botol plastik kapasitas 1,5 liter yang digunakan untuk menampung BBM Pertalite.
“BBM itu kemudian dijual ke konsumen dengan harga Rp 11.300 per liter,” kata AKBP Iqbal Sengaji.
Menurut AKBP Iqbal Sengaji, modus pelaku dengan membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Pertamina menggunakan mobil pikap dengan harga Rp 10.000 per liter.
BBM Pertalite dimasukkan ke tangki mobil tersebut sebagaimana kendaraan membeli BBM pada umumnya.
Selanjutnya pelaku mengendarai pikap ke TKP dan mengeluarkan BBM dari dalam tangki melalui keran yang telah di modifikasi.
“Pelaku melakukan kegiatan tersebut sejak Mei 2024 dengan keuntungan bersih mencapai Rp 5 juta per bulan,” imbuhnya.
Perbuatan tersangka mengakibatkan negara merugi Rp 36 juta.
Penyidik Polda Bali menjerat tersangka melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Polda Bali membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di sebuah lahan kosong di Jalan Banteng, Padangkerta, Karangasem.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News