Kisah WNA Aljazair Sebelum Dideportasi, Ribut dengan Istri, Overstay Gegara Ini
Karena proses deportasi tidak dapat dilakukan segera akibat kendala ketersediaan tiket pemulangan, SA dipindahkan ke Rudenim Denpasar.
SA baru dideportasi kemarin (21/11) setelah seluruh persiapan administratif selesai.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa deportasi ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia.
"Kami tidak akan memberikan toleransi pelanggaran aturan keimigrasian, terutama bagi warga negara asing yang telah tinggal melebihi batas waktu izin mereka.
Tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban hukum di wilayah Indonesia," ujar Gede Dudy.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menambahkan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing di Bali akan terus diperketat.
"Kami berkomitmen untuk melindungi kepentingan warga lokal sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban bagi wisatawan asing yang mematuhi aturan," tutur Kakanwil Pramella. (lia/JPNN)
Menurut Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, deportasi dilakukan setelah hasil pemeriksaan mengungkap bahwa SA telah melebihi masa berlaku izin tinggalnya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News