Bisnis Vape di Bali Tanpa Izin, Sepasang Bule Australia Dideportasi, Lihat
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berbisnis di Indonesia harus mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku.
Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran, baik yang terkait dengan izin tinggal maupun dengan kegiatan usaha yang tidak sesuai peraturan,” ucap Gede Dudy Duwita.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan bahwa pengawasan terhadap kegiatan bisnis yang melibatkan warga negara asing akan terus diperketat.
“Pihak kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh warga negara asing di Bali, terutama yang berhubungan dengan sektor bisnis yang berpotensi melanggar peraturan.
Bali harus tetap menjadi tempat yang aman dan tertib bagi wisatawan asing yang mematuhi aturan,” tutur Kakanwil Pramella Yunidar Pasaribu.
Kakanwil Pramella kembali mengingatkan agar semua warga negara asing yang beraktivitas di Indonesia harus mematuhi ketentuan izin tinggal serta aturan terkait kegiatan usaha yang dijalankan. (lia/JPNN)
Sepasang bule Australia berinisial CPG, 22, dan ICB, 23, dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (20/11) kemarin karena bisnis vape tanpa izin
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News