Media Asing Sorot Kasus Flame Spa Seminyak, Polda Bali Angkat Bicara
*Dalam perkembangan penyidikan diketahui bahwa secara formal terhadap NKSAS selaku Komisaris dan pemegang saham, sedangkan NMPS selaku Direktur.
Keduanya menjadi subjek hukum yang bertanggung jawab atas kegiatan apapun di Flame Seminyak,” kata Kombes Jansen.
Para tersangka telah melanggar Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.
Para tersangka juga dibidik melanggar Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan jo pasal 55 KUHP.
“Penyidik sudah bertindak profesional terutama dalam proses penyidikan dan penetapan para tersangka kasus Flame Spa,” tuturnya. (lia/JPNN)
Sejumlah media asing dalam pemberitaannya mempermasalahkan proses penyidikan Polda Bali dalam kasus bisnis lendir yang dijalankan Flame Spa Seminyak
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News