Penganiaya Bartender The Umalas Diciduk, Temuan Polisi Bali Mengejutkan
Aksi penganiayaan itu menyebabkan kaki korban pincang dan memar pada bagian kepala.
Berdasar kabar yang beredar, kedua penganiaya korban berafiliasi dengan organisasi masyarakat (ormas) tertentu.
Tersangka sendiri berprofesi sebagai tenaga pengamanan alias satpam yang dipekerjakan oleh salah seorang pemilik vila di daerah Umalas, Kuta Utara, Badung.
AKBP Teguh menambahkan penyidik juga tengah mendalami dugaan adanya ujaran yang merendahkan para petugas polisi yang mengamankan kedua pelaku saat kejadian.
Jika memang dalam pendalaman dugaan tersebut memiliki bukti, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku menurut Undang-Undang.
"Sempat viral juga pelaku menanyakan identitas polisi dalam artian mengintimidasi dengan kata-kata 'dipindah atau diberhentikan'.
Ini masih kami dalami apakah ada unsur tindak pidana terkait ucapan itu. Yang jelas ini perkataan," ujar AKBP Teguh Priyo Wasono.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono memastikan akan menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Badung agar tidak mengganggu aktivitas wisata di daerah itu.
Untuk mengantisipasi kejahatan malam hari, petugas kepolisian dikerahkan di berbagai objek vital dan tempat-tempat rawan kejahatan.
Kedua pelaku berinisial FS, 44 dan HV, 45, ditangkap setelah menganiaya korban, Sabtu (26/10) malam pukul 22.00 WITA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News