PSK Asing di Bali Menjamur, Tangkap 7 Cewek Penjual Lendir, 2 Dideportasi
Ada juga VP, 29, dari Rusia dan dua PSK asing dari Uganda berinisial FN, 48, dan AN, 41.
“Operasi Jagratara ini menjadi yang ketiga sepanjang 2024 yang digelar jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia,” katanya.
Dari tujuh PSK asing itu, dua cewek asal Uganda berinisial FN, 48, dan AN, 41, diserahkan ke Rudenim Denpasar.
Dua PSK asing lainnya, yakni AMP, 21, dari Brasil dan AC, 21, dari Belarus telah dideportasi seusai tertangkap.
Tiga PSK asing lainnya masih menjalani detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Penyidik Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai menjerat ketujuh PSK asing itu melanggar Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (lia/JPNN)
Operasi Jagratara yang digelar Ditjen Imigrasi kali ketiga sepanjang 2024 berhasil mengamankan tujuh PSK asing di Bali.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News