Nekat Jadi Instruktur Selam di Tulamben Bali, Bule Jerman Dideportasi, Begini Kisahnya
Pria sepuh itu kemudian digelandang ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, FM menginjakkan kaki di Indonesia melalui Bali pada 26 Juli 2024 menggunakan visa on arrival (VoA)
VoA itu kemudian diperpanjang masa berlakunya hingga 23 September 2024.
VoA tidak bisa digunakan untuk kebutuhan pekerjaan karena membutuhkan jenis visa yang berbeda, yakni visa untuk bekerja.
Hendra Setiawan mengatakan dari pengakuan FM baru pertama kali bekerja sebagai instruktur selam, sebelum tertangkap aparat Imigrasi.
Petugas kemudian memberikan sanksi berupa deportasi.
Namun, proses deportasi tidak bisa langsung dilakukan pada saat itu karena menunggu kesiapan administrasi.
Hendra Setiawan mengatakan FM tidak didetensi di ruang detensi imigrasi selama menunggu waktu deportasi karena mempertimbangkan usia.
Bule Jerman berinisial FM dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja setelah nekat bekerja sebagai instruktur selam di kawasan wisata Tulamben, Karangasem, Bali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News