Imigrasi Singaraja Tendang Bule Australia, Nekat Promosi Vila Ilegal, OMG!
Kegiatan yang dilakukan, yakni memasarkan atau mempromosikan vila tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.
“Setelah diamankan, PVB dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan,” kata Hendra Setiawan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan bahwa pendeportasian terhadap warga asing bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga peringatan kepada WNA untuk menghormati peraturan yang ada.
"Kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi bagi masyarakat yang aman dan harmonis. Kami berharap langkah ini dapat memberikan pesan jelas bahwa penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi," tutur Pramella Pasaribu. (lia/JPNN)
Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial PVB, ditindak tegas dengan cara dideportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja karena promosi vila
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News