Imigrasi Deportasi WNA Nigeria dan Tanzania, Satu Deteni Terlibat Prostitusi Online
“MCO melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Gede Dudy Duwita.
MJK, pebisnis pakaian dari Tanzania, memasuki Indonesia pada 2 Mei 2024 dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 31 Mei 2024.
MJK datang ke Indonesia untuk berlibur dan berwisata di Bali.
Namun, pada 2 Mei 2024, petugas imigrasi menemukan MJK bersama lima warga Tanzania lainnya di sebuah lokasi yang diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi online di Seminyak, Bali.
Ketika diminta menunjukkan paspornya, MJK tidak bisa memperlihatkannya karena mengaku paspornya masih dalam proses perpanjangan visa.
“MJK melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Gede Dudy Duwita.
Kedua warga negara asing (WNA) tersebut akhirnya dideportasi ke negara asal masing-masing.
MCO diterbangkan ke Lagos, Nigeria, sedangkan MJK ke Dar Es Salaam, Tanzania.
Rudenim Denpasar mendeportasi WNA Nigeria berinisial MCO yang overstay dan MJK asal Tanzania yang terlibat prostitusi online di Bali kemarin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News