Imigrasi Deportasi WNA Nigeria dan Tanzania, Satu Deteni Terlibat Prostitusi Online
“Setiap tindakan yang kami ambil sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Proses ini mencerminkan integritas dan profesionalisme kami dalam menjalankan tugas, serta mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali” ucap Gede Dudy Duwita.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu kembali mengingatkan WNA yang berada di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan memastikan bahwa izin tinggal mereka selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi,” tutur Kakanwil Pramella. (lia/JPNN)
Rudenim Denpasar mendeportasi WNA Nigeria berinisial MCO yang overstay dan MJK asal Tanzania yang terlibat prostitusi online di Bali kemarin.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News