Imigrasi Deportasi WNA Nigeria dan Tanzania, Satu Deteni Terlibat Prostitusi Online

Rabu, 18 September 2024 – 08:21 WIB
Imigrasi Deportasi WNA Nigeria dan Tanzania, Satu Deteni Terlibat Prostitusi Online  - JPNN.com Bali
Aparat Rudenim Denpasar mengawal dua WNA asal Nigeria dan Tanzania saat dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai kemarin. Foto: Kemenkumham Bali

“Setiap tindakan yang kami ambil sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Proses ini mencerminkan integritas dan profesionalisme kami dalam menjalankan tugas, serta mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali” ucap Gede Dudy Duwita.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu kembali mengingatkan WNA yang berada di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan memastikan bahwa izin tinggal mereka selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi,” tutur Kakanwil Pramella. (lia/JPNN)

Rudenim Denpasar mendeportasi WNA Nigeria berinisial MCO yang overstay dan MJK asal Tanzania yang terlibat prostitusi online di Bali kemarin.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News