Bule Prancis Pemain Poker Dideportasi, Bikin Ulah di Pantai Kuta Setelah Cerai
Namun, GHAL mengeklaim dirinya tidak memiliki gangguan kejiwaan dan tidak ada alasan yang jelas atas pengobatan yang diterimanya.
Kasus GHAL akhirnya ditangani Imigrasi Denpasar.
Masalahnya yang bersangkutan tidak memiliki tiket untuk kembali ke negaranya, yang mengakibatkan proses pendeportasian menjadi lebih rumit.
GHAL akhirnya dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 Juli 2024 dan didetensi selama kurang lebih 23 hari.
Perbuatan GHAL dinilai melanggar melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian.
"Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami tidak akan menoleransi penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia," ucap Gede Dudy Duwita.
Bule Prancis kelahiran Clichy 1989 silam itu ditendang keluar Bali setelah diduga mengalami gangguan kejiwaan dan menyebabkan gangguan ketertiban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News