Banyak WNA Kerja Ilegal di Bali, Bule Rumania Ini Jadi Contoh, Respons Imigrasi Tegas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Singaraja kembali mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) yang melakukan tindak pidana keimigrasian.
Seorang bule Rumania berinisial BSS dideportasi lantaran menyalahgunakan izin tinggal diduga untuk berkegiatan sebagai instruktur diving.
BSS dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Kamis (5/9) lalu dengan penerbangan Air Asia AK379 rute Denpasar – Kuala Lumpur dengan tujuan akhir Bucharest, Rumania.
“Pada tanggal 21-22 Agustus 2024, tim kami melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian “Jagratara” di wilayah Buleleng.
Berdasarkan pengawasan tersebut, tim kami menemukan beberapa WNA yang mencurigakan, salah satunya adalah BSS ini,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan.
Menurut Hendra Setiawan, setelah dilakukan pemeriksaan, BSS merupakan pemegang izin tinggal kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival).
“Jadi, pada saat kejadian, BSS diketahui sebagai instruktur selam,” kata Hendra Setiawan.
Berdasarkan penyelidikan tim inteldakim, BSS melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Seorang bule Rumania berinisial BSS dideportasi lantaran menyalahgunakan izin tinggal diduga untuk berkegiatan sebagai instruktur diving.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News