Pensiunan PNS Ini Berbahaya, Aksinya Menghabisi Anjing di Bali Mengerikan
Sabtu, 31 Agustus 2024 – 20:49 WIB
Pasal ini menyatakan bahwa jika hewan yang dianiaya sakit lebih dari satu minggu, cacat, luka berat, atau mati, maka pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan dan denda paling banyak Rp 300 ribu. (lia/JPNN)
Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MS, 62, ditangkap tim opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan setelah menganiaya dan membunuh anjing
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News