Pensiunan PNS Ini Berbahaya, Aksinya Menghabisi Anjing di Bali Mengerikan

Sabtu, 31 Agustus 2024 – 20:49 WIB
Pensiunan PNS Ini Berbahaya, Aksinya Menghabisi Anjing di Bali Mengerikan - JPNN.com Bali
Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MS, 62, ditangkap tim opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan setelah menganiaya dan membunuh anjing. Foto: Humas Polresta Denpasar

Pasal ini menyatakan bahwa jika hewan yang dianiaya sakit lebih dari satu minggu, cacat, luka berat, atau mati, maka pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan dan denda paling banyak Rp 300 ribu. (lia/JPNN)

Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MS, 62, ditangkap tim opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan setelah menganiaya dan membunuh anjing

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News