Pensiunan PNS Ini Berbahaya, Aksinya Menghabisi Anjing di Bali Mengerikan
Polisi juga menemukan satu ekor anjing ras lokal dengan kondisi terluka parah di bagian kaki.
“Sebagai potongan daging sudah dikubur disaksikan pelapor serta petugas,” kata AKP Ketut Sukadi.
Di TKP, polisi mendapat informasi pelaku aksi keji itu adalah MS.
Berdasar bukti yang cukup, MS akhirnya diamankan dan digelandang ke Polsek Denpasar Selatan.
Kepada penyidik, pelaku mengakui membunuh anjing tersebut sendirian untuk pesanan temannya dan akan disantap sebagai lauk pauk.
Pelaku juga mengakui tidak berjualan setiap hari, kecuali ada pesanan dari teman-temannya,
“Pelaku sudah menjalankan aktivitas terlarangnya itu sejak 2021 lalu,” ucapnya.
Berdasar bukti di TKP dan keterangan pelaku, MS akhirnya dijerat penyidik melanggar Pasal 302 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan hewan.
Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MS, 62, ditangkap tim opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan setelah menganiaya dan membunuh anjing
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News