Pramella Apresiasi Kinerja Imigrasi Denpasar Ciduk 3 WNA Jadi PSK di Bali, Tegas
Dasarnya adalah Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di Bali.
"Keberhasilan operasi ini semakin memperkuat komitmen kami untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan WNA di Bali.
Kami akan memanfaatkan teknologi dan media sosial dalam pengawasan untuk memastikan bahwa hanya WNA yang berkontribusi positif bagi masyarakat yang diperbolehkan tinggal di Indonesia," kata Ridha Sah Putra.
Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA yang melanggar peraturan keimigrasian, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali. (lia/JPNN)
Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap tiga WNA yang terlibat bisnis lendir
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News