Imigrasi Denpasar Tangkap WNA India, Modusnya Ngeri-ngeri Sedap
“SW mengantongi izin tinggal investor dengan masa berlaku Agustus 2025,” ujar Ridha Sah Putra.
“Yang bersangkutan memasarkan berarti dia masuk ke bidang pemasaran.
Seharusnya itu bisa dilakukan pekerja lokal,” imbuhnya.
Ridha Sah Putra mengatakan izin tinggal yang dikantongi SW adalah izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor yang hanya terbatas sebagai penanam modal suatu investasi.
Itu artinya SW tidak bisa merambah pekerjaan teknis atau pekerjaan yang membutuhkan keahlian.
Terkait status kepemilikan vila yang dibangun oleh SW itu, saat ini pihaknya masih mendalaminya dalam pemeriksaan.
Ridha Sah Putra mengatakan Imigrasi akan melakukan tindakan keimigrasian, yaitu berupa deportasi disertai pencegahan dan penangkalan.
Ditjen Imigrasi dapat melakukan pencegahan masuk Indonesia selama enam bulan dan dapat diperpanjang. (antara/lia/JPNN)
Kantor Imigrasi Denpasar, Bali menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial SW dalam Operasi Jagratara pada 21-22 Agustus 2024.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News